Pengetahuan Perbankan Syariah

Pengetahuan Perbankan Syariah

Di akhir akhir ini banyak bermunculan perbankan syari’ah, dalam perjalananya tentu kita butuh pengetahuan yang selaras dengan teknik dan amaliyahnya, disini penulis menyadur dan menambah sebatas pengetahuan da istilah dalam amaliyah perbangkan syariah semoga bermanfaat dalam mu’amalah kita:

  1. Dzulm: secara harfiyah berarti: Aniaya, pengertiannya: memperlakukan dengan kesewenang-wenangan, lawan dari kata adil. Syari’at Islam melarang berbuat dzalim dalam segala hal, termasuk di dalamnya mu’amalah dalam kegiatan ekonomi.
  2. Faqir: orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan.
  3. Fatwa: Penjelasan tentang hukum Islam yang diberikan oleh ahli fiqh atau lembaga fatwa umat, dalam hal ini adalah berhubungan dengan mu’amalah atau transaksi perbangkan.
  4. Fiqh: Secara bahasa berarti pemahaman atau pengetahuan yang mendalam tentang sesuatu. Menurut istilah, adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya.
  5. Gharar: Ketidakjelasan, tipuan; transaksi yang mengandung ketidakjelasan dan atau tipuan dari salah satu pihak, seperti jual beli sesuatu yang belum ada barangnya. Dalam hal ini jual beli atau transaksi yang didalamnya terdapat unsur ketidak jelasan, spekulasi, keraguan dan sejenisnya sehingga dari sebab adanya unsur-unsur tersebut mengakibatkan adanya ketidak relaan dalam bertransaksi.
  6. Haram: Terlarang; tindakan yang tidak dibenarkan untuk dilakukan menurut syariah.
  7. Ijarah: Transaksi sewa menyewa atas suau barang dan/atau jasa antara pemilik objek sewa termasuk kepemilikan hak pakai atas objek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakan.
  8. Infaq: Sedekah, nafkah; pemberian harta (selain zakat wajib) untuk kebaikan.
  9. Kafalah: Transaksi penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga atau tertanggung (makful lahu) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (makful’anhu/ashil)
  10. Kafil: Penanggung, penjamin; Pihak yang memberikan jaminan untuk menanggung kewajiban pihak lain dalam akad kafalah.
  11. Maal: Harta, kekayaan; menurut bahasa umum arti maal ialah: uang atau harta. Sedang menurut istilah, ialah: segala benda yang berharga dan bersifat materi serta beredar diantara manusia.
  12. Maisir: Setiap tindakan atau permainan yang bersifat untung-untungan/spekulatif yang dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan materi seperti membawa dampak terjadinya praktik kepemilikan harta secara bathil.
  13. Mudharabah: Transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu sesuai syariah, dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
  14. Mudharabah muthlaqah: Mudharabah untuk kegiatan usaha yang cakupannya bebas tidak dibatasi oleh bentuk jenis usaha tertentu, jangka waktu, dan tempat  sesuai permintaan pemilik dana.
  15. Mudharabah muqayyadah: Mudharabah untuk kegiatan usaha yang cakupannya dibatasi oleh bentuk jenis usaha, jangka waktu, dan tempat sesuai permintaan pemilik dana.
  16. Mudharib: Pengusaha. Pengelola dana (modal) dalam akad mudharabah; dalam mazhab Syafi’i disebut ‘amil. Mudharib merupakan salah satu unsur yang harus ada dalam praktek mudharabah. Aplikasi dalam lembaga keuangan syariah, pihak bank bisa bertindak selaku mudharib tatkala melakukan penghimpunan dana, atau pihak nasabah bertindak selaku mudharib tatkala mengelola dana dari bank.
  17. Murabahah: Transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.
  18. Musyarakah: Transaksi penanaman dana dari dua atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai syariah dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang disepakati, sedangkan pembagian kerugian berdasarkan proporsi modal masing-masing.
  19. Muzakki: Orang yang mengeluarkan zakat.
  20. Qardh: Transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
  21. Rahn: Gadai; Penyerahan barang sebagai jaminan untuk mendapatkan hutang.
  22. Riba: Tambahan (ziyadah), tumbuh dan berkembang (usury); Riba ada tiga macam, yaitu riba fadl, riba nasi’ah, danriba jahiliyah.
  23. Riba fadl: Riba Fadl atau Riba buyu’; riba yang timbul akibat pertukaran barang yang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya (mitslan bi mitslin), sama kuantitasnya (sawaan bi sawa-in) dan sama waktu penyerahannya (yadan bi yadin). Contoh, menukar emas seberat 2,5 gram dengan 3 gram; menukar emas 10 gram tunai dengan emas 15 gram emas tidak tunai.
  24. Riba jahiliyah: hutang yang dibayar melebihi dari pokok pinjaman, karena si-peminjam tidak mampu mengembalikanya dana pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan. Riba jahiliyah dilarang karena pelanggaran kaedah kullu qardin jarra manfaah fahuwa riba (setiap pinjaman yang mengambil manfaat adalah riba). Dari segi penundaan waktu penyerahannya, riba jahiliyah tergolong riba nasiïyah, dari segi keamanan obyek yang dipertukarkan, tergolong riba fadl. Dalam perbankan konvensional, riba jahiliyah dapat ditemui dalam pengenaan bunga pada transaksi kartu kredit.
  25. Riba nasiah: Riba nasiah atau riba duyun; riba yang timbul akibat hutang-piutang yang tidak memenuhi prinsip “untung muncul bersama risiko” (al-ghunmu bil ghurmi) dan “hasil usaha muncul bersama biaya” (al-kharaj bi dhaman), atau dengan kata lain, riba yang muncul karena tambahan, baik diperjanjikan maupun tidak atas setiap transaksi hutang-piutang.
  26. Shahibul maal: Pemilik dana (investor), istilah lainnya adalah malik atau rabb al-mal. Salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi yang menggunakan akad mudharabah sebagai landasan operasionalnya. Aplikasi dalam lembaga keuangan syariah, nasabah penabung dapat berposisi sebagai shahibul mal tatkala melakukan transaksi dengan pihak bank syariah. Begitu pula bank syariah juga berposisi sebagai shahibul mal tatkala menyalurkan pembiayaan kepada nasabah yang transaksinya berdasarkan prinsip mudharabah.
  27. Shodaqoh: Pemberian sesuatu dari seseorang kepada orang lain karena ingin mendapatkan pahala.
  28. Ujrah: Gaji atau upah.
  29. Wadiah: Titipan (deposit); Transaksi penitipan dana dari pemilik kepada penyimpan dana dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu.
  30. Wakalah: Perwakilan, penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat (power of attorney); Akad pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Praktek wakalah dalam lembaga keuangan syariah mengharuskan adanya, muwakil (nasabah atau investor), wakil (bank) dan taukil (objek atau wewenang yang diwakilkan).
  31. Wakalah bil ujroh: akad wakalah dengan memberikan fee atau imbalan kepada wakil.
  32. Wakaf: Pemindahan hak milik pribadi menjadi milik suatu badan yang akan memberi manfaat bagi masyarakat.
  33. Wakif: pewakaf, pihak yang memberi wakaf
  34. Akad :Ikatan atau kesepakatan antara nasabah dengan bank yakni pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan kabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada obyek perikatan, misalnya akad pembukaan rekening simpanan atau akad pembiayaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *